Apresiasi kepada TNI AL yang patriotis cepat dan tanggap mencabut pagar laut.

 

Fatahillah313 - Perbedaan menyolok dimata publik, antara dua institusi TNI dan Polri, setelah TNI secara presisi melaksanakan "perintah lisan Presiden Prabowo selaku panglima tertinggi TNI dan Polri, "secara fakta mencabut pagar laut. Kerena nyata-nyata fisik pagar laut memang merintangi nelayan untuk melaut, maka tindakan presisi para marinir ini, setelah 3 hari datangnya perintah Prabowo, maka sedikitnya 600 personel TNI Angkatan Laut manunggal dengan nelayan membongkar pagar bambu di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten, Banten, Sabtu (18/1/2025), pembongkaran juga merupakan sebuah target untuk membuka jalur melaut sepanjang 2 kilometer. Selanjutnya TNI AL mendapat apresiasi publik dari berbagai kalangan.

Seharusnya pola yang dilakukan TNI AL merupakan kewenangan aparatur polri, untuk memerintahkan pencabutan pagar kepada para pelakunya dengan lebih dulu mendokumentasikan pagar laut sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Pencabutan pagar sebagai bentuk antisipasi terhadap gejala-gejala kondisi yang sifatnya bakal menimbulkan gangguan pada ketertiban umum, dalam peristiwa ini pencabutan pagar, agar warga nelayan dari desa dan warga tetap memiliki akses menuju laut untuk menangkap ikan sebagai mata pencaharian pokok mereka dan tempat menambatkan perahu sederhananya sebelum melaut dan setelah melaut.

Maka tidak elok ketika seorang pimpinan Polairud yang berkompeten, justru antitesis, mengatakan, "belum ditemukan tanda-tanda adanya peristiwa pidana dan belum ada korban dan Polairud belum menerima laporan hasil penyelidikan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)".

Selebihnya terdapat kejelasan adanya info yang berkembang viral, bahwasanya pagar laut dari bambu yang para prajurit TNI cabut, letak posisinya di Tangerang dan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSN PIK 2 yang juga sedang bermasalah terkait izin lokasi dan tata ruang wilayah termasuk pola transaksi jual beli dan atau pelepasan hak pada Wilayah PIK 2 sehingga terdapat korelasi kumulasi peristiwa yang ada dengan beberapa informasi hukum (akumulatif).

A. Soal PIK 2 dan proses transaksi kepada penduduk:


1. Pihak penjual dan atau para pelepas hak (pemilik atas dasar sertipikat atau AJB atau pemilik hak garap tanah) mengatakan bahwa, " mereka diintimidasi dan dikhianati oleh pihak pengembang PIK 2, sehingga transaksi dilakukan karena terpaksa akibat tekanan oleh pihak pembeli dan selebihnya nilai pelepasan menggunakan pola "ganti rugi, bukan ganti untung".

Maka secara yuridis fomal,

jual beli atau perjanjian oleh sebab yang tidak halal, karena transaksi dilakukan dengan tidak beritikad baik, maka harus batal demi hukum.

2. Bahwa sinyal dari pernyataan Menteri Nusron Wahid, PSN PIK 2 akan dikaji ulang, karena tersandung masalah tata ruang yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan

Maka Kapolri (Polri) dapat menemukan tanda tanda pelanggaran dan hal-hal adminstrasi tidak beres di Pantura Tangerang di lokasi PSN PIK 2.

B. Terkait pemagaran laut

Pemagaran laut dengan pagar bambu disinyalir oleh publik berikut isu-isu yang berkembang:

1. Dilakukan oleh orang-orang yang mudah dikenali dan rumornya oknum aparat desa berada dibelakang layar pemagaran dan melibatkan aparatur kepolisian;
2. Pemagaran laut dimodali oleh pihak pengembang projek PSN PIK 2, diantaranya pemagaran melibatkan seorang artis tenar ibukota yang sosoknya diduga terlibat kejahatan penampung money laundry, uang haram hasil dari kejahatan kelompok oligarki, bahkan status sang artis merupakan salah seorang pejabat publik di lingkaran Kabinet Merah Putih.

C. Saran kepada Kapolri


Semoga atas langkah proaktif serta patriotis dari TNI AL yang mencabut pagar setelah mendapat "komando' dari Presiden sebagai panglima tertinggi di negara ini, mudah-mudahan Kapolri tergugah dan malu, sehingga segera memerintahkan secara tegas sesuai tugas kewenangan para anggotanya termasuk (polairud) di wilayah terkait pemagaran laut yang menyambung langsung dengan wilayah pesisir daratan yang di klaim oleh Aguan Cs sebagai area PSN PIK 2 dan Kapolri memerintahkan Kepala Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan dan mengambil tindakan hukum segera:

1. Mencabut pagar laut lainya yang ada di wilayah perairan Tangerang pesisir utara, diikuti dengan memproses hukum para pemagar laut serta otak pelaku yang menyuruh atau pemodal pembuatan pagar. Tanpa pandang bulu;
2. Penyidik Bareskrim Polri selayaknya melakukan tindakan hukum terhadap hal pemagaran laut d Bekasi atau dimana saja yang sama jenisnya:
3. Khusus terkait projek PIK 2 Bareskrim segera melakukan tindakan hukum yang proaktif:

- Memerintahkan pengembang PIK 2 menghentikan kegiatan apapun di areal PIK 2 seluruhnya sebelum ada kejelasan hukum dari Kementrian yang berwenang dan

- Memeriksa warga dan pihak pengembang PIK.2 atas informasi publik, terkait transaksi jual beli yang tidak halal, tidak sekedar pasif dengan legal standing peristiwa hukum merupakan delik aduan, melainkan Polri harus melakukan penyelidikan (investigasi) dan penyidikan, karena ada beberapa temuan dugaan kejahatan atau penipuan yang dilakukan oleh pengusaha konglomerat kepada banyak banyak individu atau pihak warga, termasuk mala adminitrasi (Jo. Keterangan Menteri Nusron), sehingga beresiko kerugian bagi masyarakat umum dan negara.

- Demi kepastian hukum dan ketertiban serta ketenangan dan keyakinan semua pihak dan tidak terus mengundang aksi penolakan terhadap PSN PIK 2, maka bareskrim segera memasang garis pembatas (police line) pada seluruh wilayah PIK 2.

Kesimpulan,

Andai Polri melakukan penyidikan terhadap pemilik (stakeholder) pagar laut dan dalam hubungannya dengan status PIK2 pada pra 100 hari kinerja Kabinet Merah Putih saat ini, bahkan berani menangkap para pelaku berdasarkan kekuatan alat bukti hukum yang cukup, include penipuan atau penggelapan oleh pihak PIK 2 Maka Polri akan menjelma menjadi polisi yang presisi dan populer serta dibanggakan oleh publik serta menolak isu bahwa diantara petinggi polisi terbiasa membekingi pengusaha nesar "bangsat bangsa" (konglomerasi), semuanya tuduhan tidak terbukti dan selanjutnya citra buruk Polri akan terhapuskan lalu berganti dengan status "polri yang presisi dan sahabat masyarakat".


Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)