SERI-8: TINJAUAN HUKUM MENDALAMI KASUS KM50 | GAZALBA SALEH: HAKIM AGUNG PENOLAK KASASI PEMBANTAIAN 6 LASKAR FPI, PENERIMA SUAP 62 MILIAR!
Sabtu, Desember 07, 2024
Fatahillah313 - Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017. Pada sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, dia menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan. "Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, Jumat (4/8/2017).
Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.
Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pernah sunat hukuman Edhy Prabowo
Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah disorot karena memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo. Diberitakan Kompas.com (9/3/2022), Edhy yang dalam tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, dipotong menjadi 5 tahun penjara pada putusan kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi amar putusan MA. Tiga hakim kasasi termasuk Gazalba Saleh menilai, pemangkasan vonis lantaran Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.
"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," tutur juru bicara MA Andi Samsan.
Gazalba Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya, secara bersama-sama dengan pihak lain. Selain itu, Gazalba juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa KPK. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Gazalba didakwa menerima 1.128.000 dollar Singapura atau setara Rp 13,3 miliar, 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,9 miliar, serta Rp 9,4 miliar dalam bentuk tunai. Gazalba juga diduga menerima Rp 37 miliar dari pihak berperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Putusan perkara kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek diduga diwarnai kongkalikong, dan kini tengah diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan itu menjadi salah satu materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik saat memeriksa para hakim agung yang mengadili perkara kasasi Kasus KM 50, yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS).
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Desnayeti dan Yohanes Priyana," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/3). Kedua saksi itu dicecar soal musyawarah pengambilan keputusan perkara KM 50.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dua polisi yang menjadi terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.