SERI-2: TINJAUAN HUKUM MENDALAMI KASUS KM50 | KONTROVERSI VONIS LEPAS Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella

Fatahillaah313PEMBANTAIAN KM 50 

1. Andi Oktiawan, Usia 33
2. Faiz Ahmad Syukur, Usia 22 tahun
3. Muhammad Reza, Usia 20 tahun
4. Muhammad Suci Khadavi, Usia 21 tahun
5. Lutfi Hakim, Usia 25 tahun
6. Ahmad Sofiyah (Ambon): 26 tahun 3

TERDAKWA KASUS PEMBNH 6 ANAK BANGSA DI KM 50 

1. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Tawainella 2. Ipda M. Yusmin Ohorella 3. Ipda Elwira Priyadi Zendrato (MENINGGAL 4 JAN 2021 -SBLM SIDANG DIGELAR KRN KECELAKAAN TUNGGAL) TUNTUTAN JAKSA 6 TAHUN PENJARA TERDAKWA PENEMBAK KM 50 TDK DITAHAN 

https://news.detik.com/berita/d-56947... 

"Jaksa/penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/8/2021). "Karena pertimbangan objektif antara lain para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan," tuturnya. 

2 TERDAKWA PENEMBAK 6 LASKAR FPI DIVONIS LEPAS 

https://news.detik.com/berita/d-59993... 

2 Anggota Polda Metro Divonis Lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. 

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa. "Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022). "Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim. 

KONTROVERSI VONIS LEPAS 

https://www.tempo.co/hukum/kasus-km-5... 

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus KM 50, dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (disingkat Laskar FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis lepas kedua tersangka ini dinilai kontroversial karena jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. Apa Itu Vonis Lepas Berdasarkan Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981, vonis lepas merupakan vonis yang diberikan oleh hakim apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatannya, tetapi tidak diberi hukuman karena perbuatannya tidak termasuk perbuatan pidana atau alasan pemaaf. 

Alasan pemaaf ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: 

Pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP); Pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP); 

  • Pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP);
  • Pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP);
  • Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
  • Melaksanakan ketentuan UU (Pasal 50 KUHP).

Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan vonis lepas memiliki arti hukum yang berbeda dengan vonis bebas. Fickar mengatakan vonis lepas berarti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana sehingga tidak dapat dihukum. 

Dalam konteks kasus penembakan laskar FPI, vonis lepas diberikan karena pelaku terbukti melakukan perbuatannya. Namun, perbuatan pelaku dinilai oleh hakim sebagai tindakan pembelaan diri. 

Hal tersebut membuat penembakan tersebut dianggap bukan tindakan pidana, melainkan sebagai alasan pemaaf.