SERI-7: TINJAUAN HUKUM MENDALAMI KASUS KM50 | TKP PEMBANTAIAN 6 LASKAR FPI, REST AREA KM 50, DIBONGKAR. SAKSI DAN BUKTI HANCUR!
Sabtu, Desember 07, 2024
Fatahillah313 - General Manager Representative Office 1 Jasamarga Widiyatmiko Nursejati mengatakan, relokasi rest area KM 50 ini berkaitan dengan penambahan kapasitas lajur ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50 jalur arah Cikampek.
Widiyatmiko berharap relokasi ini dapat selesai dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Relokasi TI diharapkan dapat selesai dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2020. Dalam rangka relokasi tenant-tenant di TI KM 50 ke TI KM 71, maka terhitung tanggal 20 Desember 2020, TI KM 50 akan ditutup,” kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12).
TEMPO.CO, Jakarta - KM 50 atau kilometer 50 merupakan salah satu titik yang berada di ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Jakpek). Pada 7 Desember 2020, KM 50 adalah tempat kejadian perkara kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak oleh kepolisian.
KM 50 tepatnya masuk ke dalam wilayah Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Selain itu, jalan Tol ini juga menjadi titik awal dan akhir di dua provinsi yaitu, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jabar.
Tepat di KM 50, telah dibuat satu rest area yang sering digunakan para pengendara untuk beristirahat, makan, dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraannya.
Melansir jasamarga.com, Jalan Tol Jakarta - Cikampek resmi dibuka pada 2019. Sejak dioperasikan, ruas jalan antara KM 48- KM 50 ini selalu dipadati khususnya pada masa liburan datang.
Hal ini disebabkan karena lokasi KM 50 menjadi pertemuan arus lalu lintas yang menjadi jalur keluar atau turun dari Jakarta-Cikampek Elevated, lalu bertemu dengan arus lalu lintas yang melintas di Jakarta-Cikampek bawah di wilayah Karawang Barat. Lalu ditambah juga dengan kepadatan yang disebabkan karena keluar masuknya mobil di rest area tersebut.
Melihat hal tersebut, Korlantas Polri pun menyarankan untuk menutup rest area KM 50 tersebut melalui surat yang tertanggal 6 Februari 2020. Tujuannya untuk melakukan pelebaran jalur jalan tol mulai KM 48 - Km 50 agar ramah pendatang. Lalu sarannya diperkuat oleh instruksi Badan Pengatur Jalan Tol pada tanggal 20 Maret 2020.
Oleh karenanya, Jasa Marga telah aktif melaksanakan pembangunan jalur pelebaran di lokasi KM 48 - KM 50 sejak Februari akhir sampai April 2020. Untuk para tentant dan pengelola rest area KM 50 A juga disosialisasikan untuk mendapat tempat usaha baru, yaitu di Rest Area KM 71 B.
Namun diketahui juga pada 22 Desember 2020, rest area KM 50 A sudah ditutup secara permanen. Pihak Jasamarga menyarankan untuk menggunakan rest area di KM 19, KM 33, dan KM 39 jika melalui Jalan Tol Jakarta - Cikampek maupun rest area terdekat berikutnya di KM 57.
Belum ada alasan pasti rest area tersebut ditutup, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Menurut Jasa Marga memang tempat tersebut sudah direncanakan tutup jauh-jauh hari. Namun yang pasti penutupan KM 50 tersebut terjadi setelah menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya enam anggota laskar FPI.