Fatahillah313, Jakarta - Ternyata lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan melakukan pembatasan jilban untuk perawat dan dokter umum.
Hal itu terungkap setelah salah satu dokter spesialis yang bekerja di Medistra yaitu dokter bedah onkologi Diani Kartini melayangkan surat protes.
KOALISI ADVOKASI ANTI ISLAMOPHOBIA atau KAMAIS kemudian mengirimkan somasi terbuka untuk RS Medistra Jakarta. Sebagai berikut.
KAMAIS SOMASI TERBUKA RS MEDISTRA TERKAIT LARANGAN
PENGGUNAAN JILBAB
Kepada,
Pimpinan Rumah Sakit Medistra Jakarta
di tempat.
Kami Advokat Persaudaraan Islam (API), Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI), LBH Persada 212, Street Lawyer Legal Aid, dan SNH Advocacy Center, yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamphobia, terkait adanya tindakan diskriminatif berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) yang secara eksplisit mengarah pada tindakan islamophobia yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra Jakarta (RS Medistra Jakarta) terhadap para pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta, dengan ini Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Anti Diskriminasi) mewajibkan setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Bahwa penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh undang-undang in casu Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”);
3. Bahwa pemberlakuan aturan pelarangan pemakaian hijab terhadap para pekerja yang diduga dilakukan di lingkungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan diskriminatif dan mengarah pada islamophobia yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 juncto Pasal 15 UU Anti Diskriminasi dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mensomasi secara terbuka RS Medistra Jakarta untuk :
a. Melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelarangan penggunaan hijab kepada seluruh pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta;
b. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut;
c. Menyampaikan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang terdampak dari larangan penggunaan hijab sebagai bentuk tanggung jawab RS Medistra Jakarta terhadap keterbukaan informasi publik;
d. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada seluruh karyawan RS Medistra Jakarta yang terdampak aturan pelarang penggunaan hijab;
e. Mencabut dan tidak memberlakukan lagi aturan atau kebijakan yang melarang karyawan muslimah di RS Medistra Jakarta untuk mengenakan hijab.
5. Bahwa apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tanggal surat somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan demi terciptanya kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi dan islamophobia, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 02 September 2024
KOALISI ADVOKASI ANTI ISLAMOPHOBIA