BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
SURAT EDARAN
Nomor : 026/SE-Persada 212/VII-Dzulhijjah/2024-1445
PEDOMAN SIKAP, SYARAT DAN KRITERIA DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA
DAERAH SERENTAK 2024
Berdasarkan keputusan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo UU No. 1 Tahun 2015 jo
Perppu No. 1 Tahun 2014, bahwa Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada
bulan November 2024.
Bahwa KPU telah menetapkan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilakukan pada 37 Provinsi
(selain DIY) dan 508 Kabupaten/kota (kecuali kab/kota di DKJ).
Mempertimbangkan kepengurusan Persada 212 telah berada pada provinsi dan
Kabupaten/Kota yang akan menjalani proses Pilkada serentak, maka melalui Surat Edaran ini,
Dewan Tanfidzi Nasional memberikan pedoman, arahan dan petunjuk teknis bagi Dewan
Tanfidzi Provinsi dan Dewan Tanfidzi Kabupaten/Kota dalam berpartisipasi dan keterlibatan
pada Pilkada serentak tersebut, sebagai berikut :
1. Seluruh Pengurus Persada 212 baik DTP dan DTK agar fokus pada persoalan Pilkada
ditempat masing-masing, dan tidak mengomentari atau memposting atau menganalisa
proses Pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota diluar tempat domisili pengurus DTP/DTK.
Hal ini untuk menghindari ketidakfokusan dan simpang siurnya informasi maupun
kekacauan informasi, juga menghindari apa yang sudah jadi pepatah, mengharap hujan
dilangit, air ditempayan dicurahkan. Artinya sibuk dan disibukkan mengurus pilkada di
tempat lain, di daerah sendiri kecolongan dan kebobolan.
2. Sebelum Pengurus DTP dan DTK yang dilibatkan atau mau melibatkan diri dengan
membawa nama Persada 212 dalam proses seleksi dan pendekatan oleh paslon, Wajib
bermusyawarah dengan seluruh personil kepengurusan yang ada, dan melibatkan seluruh
komponen pengurus yang ada, melalui rapat resmi pengurus organisasi Persada 212.
Pengurus Persada 212 harus berhati-hati serta waspada dalam komunikasi dengan bakal
pasangan calon agar tidak dimanipulasi dan diklaim telah memberikan dukungan kepada
salah satu pasangan bakal calon.
3. Setiap pengurus dilarang melakukan maneuver yang pribadi atau
mengatasnamakan Persada 212 dalam proses seleksi terhadap paslon.
4. Keputusan untuk terlibat dalam proses Pilkada, baik berupa dukungan terhadap salah satu
paslon maupun sebagai tim pemenangan harus diputuskan melalui surat keputusan tingkat
DTP - DTK dengan tanda tangan seluruh personil pengurus, dan mengkonsultasikan hasil
musyawarah DTK ke DTP dengan tembusan ke DTN untuk Pilbup dan Pilwako, dan dari
DTP ke DTN untuk proses Pilgub.
kekacauan informasi, juga menghindari apa yang sudah jadi pepatah, mengharap hujan
dilangit, air ditempayan dicurahkan. Artinya sibuk dan disibukkan mengurus pilkada di
tempat lain, di daerah sendiri kecolongan dan kebobolan.
2. Sebelum Pengurus DTP dan DTK yang dilibatkan atau mau melibatkan diri dengan
membawa nama Persada 212 dalam proses seleksi dan pendekatan oleh paslon, Wajib
bermusyawarah dengan seluruh personil kepengurusan yang ada, dan melibatkan seluruh
komponen pengurus yang ada, melalui rapat resmi pengurus organisasi Persada 212.
Pengurus Persada 212 harus berhati-hati serta waspada dalam komunikasi dengan bakal
pasangan calon agar tidak dimanipulasi dan diklaim telah memberikan dukungan kepada
salah satu pasangan bakal calon.
3. Setiap pengurus dilarang melakukan maneuver yang pribadi atau
mengatasnamakan Persada 212 dalam proses seleksi terhadap paslon.
4. Keputusan untuk terlibat dalam proses Pilkada, baik berupa dukungan terhadap salah satu
paslon maupun sebagai tim pemenangan harus diputuskan melalui surat keputusan tingkat
DTP - DTK dengan tanda tangan seluruh personil pengurus, dan mengkonsultasikan hasil
musyawarah DTK ke DTP dengan tembusan ke DTN untuk Pilbup dan Pilwako, dan dari
DTP ke DTN untuk proses Pilgub.
Persada 212 baik DTP maupun DTK, tidak dimanfaatkan semata mata hanya untuk
kepentingan kampanye dan vote getter semata. Oleh karena DTP dan DTK haruslah
memiliki konsep dan program yang secara kontraktual atau Pakta Integritas yang disetujui
dan ditandatangani oleh paslon, serta akan dijalankan bila berhasil memenangkan Pilkada.
6. Kriteria bakal pasangan calon yang hendak didukung haruslah memenuhi unsur-unsur
amanah, fatonah, shidiq dan tabligh dari segi leadership, dan memiliki karakter
konsisten/istiqomah dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (anti korupsi dan tidak
khianat), dan juga pemikiran yang tidak pro liberalisme-pluralisme, tidak pro LGBTQ, tidak
pro maksiat dan kemaksiatan, tidak pro komunisme, berorientasi pada keadilan.
7. Terhadap pengurus yang keluar dari kesepakatan pada poin angka 4, maka diminta untuk
menon-aktifkan diri selama masa Pilkada, dan dilarang membawa nama Persada 212.
Apabila terdapat pengurus yang mendukung paslon dengan kriteria yang bertolak belakang
dengan poin angka 6 diatas, maka wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari
kepengurusan Persada 212.
Demikian pedoman, arahan dan petunjuk teknis ini dibuat agar menjadi pegangan bagi DTP dan
DTK yang berkeinginan terlibat dalam proses Pilkada 2024 dengan semangat Revolusi Akhlak
dan wujud ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Ketua Umum DTN Persaudaraan Alumni 212
KH Ahmad Shabri Lubis S.Pd.i
Sekretaris jenderal Persaudaraan Alumni 212
Ust Drh. Uus Sholehuddin
Jakarta, Rabu 03 Juli 2024 / 26 Dzulhijjah 1445
Tembusan:
1. IB Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., P. hd.
2. Majelis Syuro Persada 212, Syech Yusuf Muhammad Martak