Fatahillah313 - Jelang Pilkada 2024 diwarnai dengan kehadiran "Hantu Kotak Kosong" yang berarti pasangan calon tunggal harus bersaing dengan kotak kosong.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat luas. Istilah "Hantu Kotak Kosong" muncul ketika hanya satu pasangan calon yang lolos verifikasi dalam Pilkada, sementara tidak ada lawan dari partai lain yang cukup memenuhi syarat untuk maju.
Bagaimana para pakar di bidang politik membahas mendalam soal hantu kotak kosong ini?