Fatahillah313, JAKARTA -- Pegiat media sosial (Medsos), Lia Amalia, menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah yang kini melakukan penagihan pajak kendaraan secara door-to-door.
Lia mempertanyakan efisiensi dan transparansi dari pendekatan tersebut serta mengaitkannya dengan potensi masalah yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan negara.
"Sekarang ada petugas yang door to door datangi penunggak pajak kendaraan," ujar Lia dalam keterangannya di aplikasi X @liaasister (10/8/2024).
Lia menilai bahwa pemerintah semakin gencar dalam menagih pajak dari rakyatnya, bahkan dengan mendatangi langsung rumah para penunggak pajak.
"Semakin rajin saja nih pemerintah narikin duit dari rakyatnya," cetus jebolan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini.
Selain itu, Lia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan korupsi dalam praktik penagihan pajak langsung seperti ini.
Ia mempertanyakan apakah metode ini tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan
"Apakah ini tanda negara sudah di ambang bangkrut? Apa gak berpotensi korupsi kalau narikin dari rumah ke rumah begini?," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai wilayah Indonesia kini menerapkan program penagihan pajak kendaraan secara door-to-door.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan para penunggak pajak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program jemput bola ini telah diimplementasikan di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Petugas Samsat secara langsung mendatangi rumah para wajib pajak, termasuk di daerah terpencil, untuk memastikan pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu.
Pendekatan ini juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat di pedesaan yang kesulitan mengakses kantor Samsat.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Signal yang bisa diunduh di ponsel.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup dengan akses internet di rumah.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan memilih opsi pengiriman Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Kantor Pos dengan layanan delivery.
Langkah ini juga mendukung ketentuan dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
(Muhsin/Fajar)
Sumber : FAJAR