Fatahillah313 - Upaya badan legislatif (baleg) DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi upaya pembangkangan konstitusi.
Jika pelanggaran dan pembangkangan itu diteruskan, kekuasaan pemerintah akan menjadi tanpa batas.
Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Malang (UB), Muchamad Ali Safaat, Rabu (21/08/2024).
Menurut Ali, manuver badan legislatif DPR dengan upaya mencoba mengutak-atik hasil keputusan MK menunjukkan adanya skenario kepentingan politik yang sudah dirancang dan diarahkan sejak lama sehingga skenario itu akhirnya terganggu dengan Keputusan MK.
Penulis Naskah: Adinda Septia BerlianaNarator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus