Fatahillah313 - DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan PKPU ini dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Minggu (25/8).
Dalam rapat yang berlangsung selama 30 menit tersebut, seluruh unsur rapat yang hadir menyatakan sepakat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Menkumham Supratman Andi Agtas meminta agar perubahan PKPU ini segera diundangkan.
Doli berharap, pengesahan ini tak lagi menimbulkan spekulasi terkait dengan Pilkada 2024.Rapat ini digelar lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan. Sedianya rapat akan digelar pada Senin (26/8), namun dimajukan menjadi Minggu (25/8).
Terkait dengan hal tersebut, Doli mengatakan ini untuk mengakomodasi kepastian yang diminta oleh masyarakat yang khawatir adanya penyimpangan-penyimpangan.
Untuk itu, Doli berinisiatif untuk meminta izin pada pimpinan DPR hingga menteri terkait. Adapun besok Senin DPR tetap menggelar rapat dengan bahasan tiga PKPU dan tiga Perbawaslu.
Sedianya rapat akan digelar pada Senin (26/8), namun dimajukan menjadi Minggu (25/8). Terkait dengan hal tersebut, Doli mengatakan ini untuk mengakomodasi kepastian yang diminta oleh masyarakat yang khawatir adanya penyimpangan-penyimpangan.
Untuk itu, Doli berinisiatif untuk meminta izin pada pimpinan DPR hingga menteri terkait.
Adapun besok Senin DPR tetap menggelar rapat dengan bahasan tiga PKPU dan tiga Perbawaslu.
Untuk diketahui, rapat penetapan revisi PKPU ini didahului dengan rapat konsiyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu (24/8) malam.
(Tribun-Video.com)
Program: Breaking News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan