Alasan Duet Anies-Ahok Mustahil Collabs di Pilkada Jakarta Tahun 2024


Anies Baswedan dan Ahok. (Detikcom)Foto: Ahok (kiri) dan Anies (kanan). (Dokumentasi www.detik.com)
Fatahillah313, Jakarta - Wacana duet Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama untuk turut serta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dinilai sulit terwujud. Demikian analisis Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

"Mustahil. Sampai kiamat tak mungkin terwujud," kata Adi seperti dikutip detik.com, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat duet Anies dan Ahok terwujud. Pertama, secara regulasi, Ahok tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur.

Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).

"Itu jelas dan fix," ujar Adi.

Kedua, lanjut pengajar di UIN Syarif Hidayatullah itu, konflik ideologis keduanya sulit disatukan. Sebab, Anies dinilai sebagai representasi kelompok Islam kanan, sedangkan Ahok sebaliknya.

"Ketiga, luka politik efek politik identitas pilkada Jakarta 2017 belum terobati. Apapun judulnya Ahok kalah karena isu agama yang dieembuskan kencang pendukung Anies," kata Adi.

Tidak hanya itu, Adi menyebut saat ini belum ada partai yang tertarik dengan duet Anies dan Ahok. Dia menilai duet itu hanya manis di permukaan tapi sulit diwujudkan.

"Kalau Anies-Ahok bisa duet dan dapat tiket maju Pilkada Jakarta, rasa-rasanya itu bagian dari tanda kiamat politik sudah dekat," ujar Adi.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah merilis pernyataan terkait aturan seseorang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024. KPU menyebut, dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

"Iya betul (nggak boleh mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama)," kata komisioner KPU DKI Dody Wijaya seperti dilansir detik.com, Senin (13/5/2024).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

p. Belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
2. Dihapus; atau
3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Meski begitu, Dody enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait gagasan duet Anies dan Ahok. Menurutnya, dalam aturan sudah dijelaskan terkait syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"KPU DKI tidak berkomentar terkait bakal pasangan calon ya, tapi menjawab terkait regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut," tuturnya.

(miq/miq)
Sumber : CNBCIndonesia