Fatahillah313 - Pemerintah tampaknya bakal kian agresif menambah objek kena pajak. Selain sembako dan sekolah, biaya melahirkan pun disebut bakal kena pajak.
Diketahui, pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang atau jasa tertentu yang sebelumnya bebas pajak. PPn Sembako, PPn Sekolah dan PPn Persalinan termasuk di antaranya.
Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPn pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan.
Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPn. Di antaranya jasa pendidikan dan persalinan.
Rencana menambah objek kena pajak itu untuk meningkatkan pendapatan negara.
Salah satunya dengan membanderol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin.
PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan.
Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini.
Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021.
Sumber : TRIBUN-TIMUR