Pernyataan Kuasa Hukum Gus Fahim atas Pemberitaan Ngawur Detik

 




















Fatahillah313


Assalam wr wb

Kami kuasa hukum dari Gus Fahim Yang di framing sangat keliru dan misleading informasi oleh media detik tertanggal 22 Juli 2024 Masehi Pukul 07.58 WIB *(link berita :

https://news.detik.com/berita/d-7450428/vonis-8-tahun-bui-kiai-terpidana-cabul-di-jember-bebas-bersyarat-usai-1-tahun

Atas framing yang keliru, misleading informasi dan informasi menyesatkan dimaksud maka kami dari tim kuasa hukum menyatakan :

1. Sangat keberatan dengan pemberitaan atas informasi sesat dimaksud karena itu sangat tidak benar,sesat menyesatkan;

2. ⁠Bahwa Klien kami dituntut dan divonis di:

PN Jember Perkara No. 237/Pid.Sus/2023/PN.Jmr
• Tuntutan 17 Juli 2023: Pidana penjara selama 10 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 6 ( Enam ) bulan.
• Putusan 16 Agustus 2023: Pidana Penjara selama 8 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan;

3. Kemudian kami mengajukan upaya hukum banding atas hal tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan hasil:
Banding Perkara No. 1046/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 11 Oktober 2023 dengan amar putusan banding menguatkan Putusan PN Jember;

4. Masih kami mencari keadilan atas kedzaliman dan fitnah thd Klien kami,maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung,yang alhamdulilllah membuahkan hasil dengan putusan inkracht:
Kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan Amar Putusan Tolak Perbaikan Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Subsidair 2 Bulan.

Pasal yang dituduhkan di Pengadilan Negeri adalah:

"Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk MEMBIARKAN dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual"

JADI KLIEN KAMI DIANGGAP MEMBIARKAN TINDAKAN PENCABULAN

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENYEBUTKAN PERAN KLIEN KAMI SECARA LANGSUNG SEBAGAI PELAKU.

Vonis di Pengadilan Negeri Jember juga TIDAK MENJELASKAN PERISTIWA APA YANG SESUNGGUHNYA TERJADI.

Karena dalam persidangan

SELURUH SAKSI DAN FAKTA HANYA terbukti Klien kami mengusap kepala santri nya ITU PUN masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan Klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini (KAMI MEMPERTANYAKAN KEPADA SESAMA MANUSIA WARAS,apakah ini pencabulan namanya?)

Itulah makanya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung VONIS NGAWUR PN JEMBER TERSEBUT DIANULIR dan kemudian Klien kami divonis jauh dari putusan ngawur PN JEMBER tsb MENJADI HANYA 2 TAHUN.

Kemudian Klien kami ajukan hak nya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024 Masehi selepas shalat dzuhur

JADI BERITA detik DIMAKSUD, SANGAT SESAT DAN MENYESATKAN SERTA MELANGGAR KAIDAH JURNALISME, YAITU ALL BOTH SIDE, NON PREJUDICE, NON INSINUATIF, TIDAK MENGANDUNG KEBENCIAN DAN TRIAL BY THE PRESS.

Demikian hak jawab kami atas fitnah dan opini sesat serta disinformasi akut yang beredar tersebut

Terima Kasih

Salam waras

Nasrun minallah wa fathun qariib

Wassalam wr wb

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Gus Fahim

Aziz Yanuar