Home
Berita KPU
PALESTINA
Home-icon
Berita
_Nasional
__Ekonomi
__Sosial
__Budaya
_Kriminal
_SiteMap
_Error Page
Galery
_Foto Doc
_Video Doc
Politik
__Km 50
__BERITA PEMILU
__Mancanegara
Tokoh
Kajian Islam
GNPR
SPORT
Beranda
urmas
Susul Muhammadiyah, HMI, dan MUI, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar
Susul Muhammadiyah, HMI, dan MUI, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar
Minggu, Juni 02, 2024
Hotman meresmikan W Super Club di Makassar yang terletak di kompleks Center Point of Indonesia (CPI) pada Senin, (27/5/2024) kemarin.
Fatahillah313
,MAKASSAR — Sejumlah organisasi memprotes kehadiran W Super Club di Makassar. Terbaru, klub malam yang baru diresmikan pada Senin (27/5) itu ditolak Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).
BKPRMI Makassar menganggap kehadiran W Super Club milik pengacara kondang, Hotman Paris itu menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman di masyarakat. Khususnya umat Islam.
“Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepannya dikhawatirkan banyak terjadi Kriminalitas akibat pengaruh Alkohol,” kata Ketua Umum BKPRMI Makassar, Muhammad Khaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2024).
Ia mengungkapkan, kehadiran Tempat Hiburan Malam ini (THM) tersebut tidak sesuai dengan sebutan Serambu Madinah, yang disebut melekat pada Makassar.
“Jangan sampai budaya budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar.” Ucapnya.
Khaerul berharap beragaeap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghentikan operasional W Super Club yang merupakan tempat Clubbing terbesar di CPI, Kota Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.
“Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.
Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.
“Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dimana Kegiatan Usaha Bar dan Penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302),” terangnya.
Adapun BKPRMI telah mengeluarkan surat pernyataan. Surat yang dikeluarkan 30 Mei itu bernomor 003.B/BKPRMI.16.22/V/2024.
(Arya/Fajar)
Sumber :
Fajar
HOT FOCUS
Popular Posts
Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK Jadi Trending, Ada Apa?
Rabu, Agustus 21, 2024
Didi Riyadi : IKN dari awal bermasalah
Kamis, Agustus 22, 2024
Detik-detik Penangkapan Pengusaha yang Paksa Siswa Bersujud dan Mengonggong
Kamis, November 14, 2024
PSSI Pernah Memuji JIS Sebagai Stadion Impian Timnas Pertama Berstandar FIFA, Kok Sekarang Omongannya Beda?
Kamis, Juli 06, 2023
APAKAH ZULHAS HARUS DI AHOK-KAN DULU AGAR MEMINTA MAAF & BERTAUBAT?
Sabtu, Desember 23, 2023
🔴 LIVE UPDATE | Minta Maaf kepada masyarakat, Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Gelar Doktor Bahlil
Rabu, November 13, 2024
PENYANYI CANTIK INI SADAR KENAPA BARAT MEMB3NCI ISL4M
Minggu, Desember 29, 2024
Laskar Manguni bertekuk lutut di depan perwakilan API ISLAM Makassar
Sabtu, Desember 23, 2023
Ketum Persada 212: Cabut Aturan Larangan Jilbab bagi Paskibraka 2024!
Kamis, Agustus 15, 2024
[Doc] Aksi Bela Palestina, Puluhan Ribu Massa Putihkan Surabaya
Senin, November 13, 2023
trafik