Heboh,Orang Kaya Resah Emas LM 109 Ton Milik Antam Palsu,Ini Klarifikasi Kapuspenkum Kejagung


Ilustrasi emas dalam bentuk logam mulia (LM). Para orang kaya sekarang banyak yang investasi LM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)© Disediakan oleh Wartakotalive.com

Fatahillah313, JAKARTA - Saat ini ada keresahan yang dialami para orang kaya Indonesia, yang telah investasi emas.

Sebab beredar kabar bahwa emas dalam bentuk logam mulia (LM) yang mereka beli adalah palsu.

Pasokan emas sendiri dalam bentuk LM di Indonesia berasal dari PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.

Untuk meluruskan berita itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana akhirnya berkomentar.

Menurut Ketut, kasus 109 ton emas dalam bentuk LM dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

"Ini bukan emas palsu. Emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pria asal Bali itu menjelaskan, emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang diduga ilegal.

Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu.

Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.

"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," tutur Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.

Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timahnya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," katanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.

"Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak demandnya sedikit, sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," pungkas Ketut.

Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 1.000 ke posisi Rp 1.335.000 per gram pada perdagangan Senin (3/6/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turun Rp1.000 ke posisi Rp1.220.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang diperdagangkan di Logam Mulia Antam pada Senin (3/6/2024).

Harga emas 0,5 gram: Rp717.500
Harga emas 1 gram: Rp1.335.000
Harga emas 2 gram: Rp2.610.000
Harga emas 3 gram: Rp3.890.000
Harga emas 5 gram: Rp6.450.000
Harga emas 10 gram: Rp12.845.000
Harga emas 25 gram: Rp31.987.000
Harga emas 50 gram: Rp63.895.000
Harga emas 100 gram: Rp127.712.000
Harga emas 250 gram: Rp319.015.000
Harga emas 500 gram: Rp637.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.275.600.000

Sumber : BeritaKota