TPUA: Polda Banten Laporan Eggi Sudjana Kewajiban Melayani Pelaporan Masyarakat

 

Fatahillah313 - Disampaikan kepada Publik yang simpati terhadap Prof. dr. Eggi Sudjana, SH., MSI. yang belum mengetahui kejelasan kasus, namun terperdaya akibat berita diberbagai media massa dan media sosial, yang muatannya sarat kebohongan atau hoaks yang beredar beberapa hari ini, yang narasinya antara lain menyebutkan, bahwa " Eggi Sudjana ditahan, dan Eggi sudah berstatus TSK. ".

Maka, melalui Release ini, atas nama selaku Koordinator TPUA, sekaligus sebagai salah seorang Kuasa Hukum Eggi dan kawan - kawan (Terkait Surat Panggilan Polda Banten) dan selaku rekan sesama aktivis Muslim, juga sesama sahabat komponen perjuangan yang konsen dalam penegakan hukum, dan atas nama Eggi sebagai senioren Advokat, juga Eggi sebagai Ketua TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, yang bersama - sama pengurus dan anggota lainnya mengajukan " Gugatan Jokowi Ijasah Palsu di PN. Jakpus ", Kami hendak luruskan berita miring terhadap senior kami tersebut adalah merupakan berita bohong, tidak berkualitas hukum, bahkan lebih rendah daripada itu. Maka, siapa pun subjek dan apapun profesinya yang menyampaikan atau melakukan perbuatan berita bohong adalah tindakan yang tidak baik, tidak benar serta tercela.

Selanjutnya, kami sampaikan yang sebenarnya, Eggi Sudjana, benar memang telah mendapatkan surat panggilan dari Subdit 1 Polda Banten, dan Beliau Eggi saat ini Alhamdulillah selain sehat- sehat saja di rumahnya, bahkan tetap rutinitas melakukan kegiatan selaku Pengacara dan tetap luangkan waktu, selain sharing dan diskusi ilmu hukum, juga tetap sering berkumpul bersama Rekan - Rekan dari TPUA, KORLABI/ koordinator Paporan Bela Islam dan AAB/ Aliansi Anak Bangsa serta komponen aktivis giat juanga lainnya.

Dan sekaligus kami apresiasi dan ucapkan terima kasih, kepada Polda Banten melalui sosok Perwira Polri yang menangani, Kasubdit 1 KAMNEG, AKBP, Mirudin , yang kemarin Senin, 4 Maret 2024 kami kunjungi untuk saling bertukar informasi, serta diskusi hukum sesama mitra penegak hukum (vide Pasal 5 Jo. Pasal 19 UU. Advokat). Hal diskusi ini bahkan menyentuh sedikit sistim hukum yang mengatur pemerintah penyelenggara negara untuk memberikan reward terhadap masyarakat yang aktif dalam kewajibannya, dalam hal dan hak terkait tanggung jawab " peran serta masyarakat " terhadap temuan dan pemberantasan TIPIKOR.

Nyata Beliau Sang Kasubdit luas pola berpikir hukumnya, objektif serta mandiri, serta amat berpengalaman, dan atas dialog hukum kami kemarin, yang sifatnya sekedar diskusi dan saling tukar informasi atas adanya , "panggilan" terhadap Eggi, yang memang hanya sebuah kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan kewenangan institusi Polri atas adanya sebuah laporan dari masyarakat, lalu selebihnya dialog pun menyentuh objek laporan video ( ternyata sudah diedit ) yang umumnya sudah viral diupload yang berasal dari berbagai media youtube diberbagai jenis media - media sosial lainnya. Dan materi video sebagai fungsi hukum insan pers dan objek jurnalistik termasuk penyampaian hak informasi publik dalam kebebasan berpendapat serta peran serta masyarakat yang terdapat di semua sistim hukum dan perundang-undangan di Negara RI. Selain tentunya peran dan fungsi advokat dari para pengacara dan penggugat principal Jo. Peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan dihubungkan terhadap khususnya materi gugatan dengan segala peristiwa proses hukum yang ada serta realitas, sehingga video tidak terlepas daripada perspketif dan logika hukum terkait proses hukum yang berlangsung di PN. Jakarta Pusat (" Gugatan Jokowi Ijasah Palsu ").

Semoga, selanjutnya Polda Banten, melalui Kasubdit 1 Unit KamNeg, membuat kebijakan hukum terhadap laporan " a quo in casu " akan berlaku mandiri, profesional, proporsional dan objektif, akuntabel sehingga kredibel serta presisi, oleh karenanya Polda Banten atas dasar hak serta kewenangan, dan materi laporan yang , " bukan merupakan Ujar Kebencian " selain oleh dan demi fungsi hukum (Peran serta masyarakat, kebebasan berpendapat dan fungsi peran advokat), hendaknya dalam waktu tidak berapa lama, demi kepastian hukum, untuk sudi kiranya menerbitkan kebijakan hukum, untuk mengeluarkan SP. 3. Dalam makna hukum yang pernah dikeluarkan oleh jajaran Polri sebagai bentuk _Surat Perintah Penghentian Penyelidikan_/ atau setidak tidaknya melalui dan atau sederajat dengan Sp.2 HP. terhadap Prof Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. terkait laporan a quo in casu ITE oleh seorang Pelapor, di Polda Banten.

Demikian Pers Release, dan tentu harapan dan doa dari Kami, serta dari para Sahabat Masyarakat Peduli Penegakan hukum dan Tegaknya Keadilan umumnya di Tanah Air.




Pers release
OLEH KOORDINATOR TPUA DAMAI HARI LUBIS.