Menurut Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Azam Khan, SH pelapor atas nama Bayu, warga Setang Baten dianggap salah prosedura dan tidak memiliki dasar hukum (legal standing). Begitupun pihak penyidik tidak memakai aturan dalam soal pemanggilan pihak terlapor.