[LIVE] Sidang Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan HP oleh Polda Metro Jaya

 
Fatahillah313 - - Pengacara Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membacakan gugatan permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Salah satu poinnya, mempertanyakan izin penyitaan tersebut yang tak sesuai aturan.

"Penyitaan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel, bukan Ketuanya sehingga kita melihat ini cacat formil dasar penetapan sita yang digunakan penyidik dalam melakukan sita," ujarnya pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Adapun dalam persidangan saat membacakan gugatan permohonan praperadilannya itu, Sangun menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, Aiman telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/ 2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024.

Dari situ, hanya diperlihatkan kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon, di mana dalam penetapan penyitaan tersebut ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanggar ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, artinya yang bewenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

"Lagi pula, surat izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara, sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," terang Sangun lagi saat membacakan gugatannya itu.

Dia membeberkan, izin penyitaan tersebut juga tertulis jelas dan terang, penyidik hanya diberikan 1 barang bukti untuk dilakukan penyitaan berupa 1 unit handphone. Namun, di luar dari penetapan izin penyitaan tersebut, termohon telah melakukan penyitaan selain dari 1 unit handphone tersebut, mulai dari 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman.

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa termohon juga telah mengakses, menguasai, dan mengubah password akun instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman tanpa hak dan melawan hukum. Sebabnya, dalam izin penyitaan tidak memberikan izin dan hak kepada penyidik untuk menguasai, mengakses, mengganti password dan menyita akun instagram, email dan WhatsApp milik Aiman.

(fkh)

Sumber : Okezon