Fatahillah313 - Makin ramai pihak yang meminta DPR menggunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan di pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Namun, banyak pula partai politik di Senayan yang menolak menggunakan hak angket terutama dari partai pendukung paslon Prabowo-Gibran. Apakah wacana hak angket tersebut bisa diwujudkan oleh DPR?