Fatahillah313, Jakarta - Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK seacara tidak hormat. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam
Kunci pentingnya, apakah PUTUSAN BATAL KEPADA USIA DIBAWAH 40 , TENTU TIDAK. KARENA TDK ADA DISEBUTKAN DALAM ISI PUTUSAN PEMBATALAN TERHADAP PUTUSAN MK. JO. GIBRAN ( karena bukan kewenangan MKMK )
NAMUN DARI ISI Putusan PELANGGARAN YANG IA LAKUKAN dengan bukti adanya pemecatan kepada Anwar Usman DAN SANKSI PECAT PERKARA PIDANA NEPOTISME DIRINYA ( Anwar Usman ) HARUS DIPROSES SECARA HUKUM DI POLDA METRO JAYA yg sudah diadukan atau dilaporkan oleh TPUA.