Panji Gumilang Ditahan di Rutan hingga 20 Hari Kedepan

 
Fatahillah313 - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tahanan. 

Setelah malam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang sudah menjadi tahanan Ramadhan menyebut Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. 

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara penetapan tersangka. 

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun. Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun. 

Narator: Wa Ode Nurmin
VP: Asrul 
Sumber : TRIBUN-TIMUR