Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu.
Ia mengatakan kajian masih dilakukan.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku.
Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku.
Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Sumber : TribunNews
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau