Upaya itu dijalankan Nurul Ghufron dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022.
Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Kemudian, objek uji materi meluas pada Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
Uji materi itu diajukan menjelang berakhirnya masa jabatan Firli Bahuri cs pada Desember 2023 ini. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum membentuk panitia seleksi KPK yang diamanatkan undang-undang untuk menyeleksi pimpinan KPK yang baru.
Pergantian pimpinan KPK tahun ini tergolong krusial karena menjelang tahun politik pada 2024 nanti. Pimpinan KPK Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ada Apa?