Fatahillah313 - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha hingga kini masih jadi sorotan publik usai dikritik oleh seorang siswi SMP, berinisial SFA.
Kritik tajam itu disampaikan SFA lewat akun TikTok pribadinya. Dalam unggahannya tersebut, siswi SMP ini menyebut, bahwa rumah neneknya yang sangat sederhana menjadi rusak akibat aktivitas perusahaan China yang bekerjsama dengan Pemerintah Kota Jambi.
Ironisnya lagi, hal itu menurutnya telah terjadi sejak 10 tahun dan belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Padahal, selain berasal dari ekonomi lemah, nenek SFA ternyata adalah mantan seorang pejuang kemerdekaan RI loh.
Nah dalam unggahannya itu, SFA lantas melontarkan kritik tajam pada sosok Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Alih-alih mendapat perhatian, SFA justru dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi dengan tudingan melakukan SARA.
Persoalan itu pun akhirnya ditangani Polda Jambi.
Selain masalah tersebut, warganet juga dibuat terperangah lantaran muncul sebuah foto berupa surat panggilan berlabel Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk seseorang bernama Syarif Fasha pada tahun 2019 silam.
Diduga, sosok itu adalah Wali Kota Jambi saat ini.
Surat panggilan pemeriksaan oleh jaksa itu diposting akun Twitter @PartaiSocmed dan menjadi viral di media sosial.
Lantas benarkah Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pernah tersangkut masalah hukum?
Dalam surat yang diposting itu tertera nama Syarif Fasha dengan posisi pelaksana pekerjaan proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2009/2010.
Adapun isi narasi dalam surat itu yakni, pihak Kejaksaan Agung meminta Syarif Fasha untuk datang karena akan dimintai keterangannya sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009/2010.
Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Nomor Print -28/F.2/Fd.1/05/2019 Tanggal: 20 Mei 2019.
Dalam surat itu tertera, pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2019, pukul 09:00 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kala itu, ia diminta menghadap, Tim Penyelidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung RI.
"Atas fakta2 diatas sudah selayaknya @KPK_RI mengambil alih kasus dugaan korupsi yg melibatkan nama Syarif Fasha karena ada potensi konflik kepentingan antara Kejaksaan Negeri Jambi dengan Pemkot Jambi," cuit akun Twitter @PartaiSocmed dikutip HarianHaluan.com pada Rabu, 7 Juni 2023.
Sontak saja postingan ini pun kembali menuai beragam respon warganet.
"@KPK_RI please tangkap walikota Jambi," celetuk akun @Wulekaxxx.
"Ya sudah nyata conflict Interest, kok bisa jaksa rangkap jabatan humas pemkot. Mustinya kan jaksa mengawasi juga. Rusak. Itu perlu diperiksa walikota, sekkot, bkd, berikut kepala kejaksaannya," timpal akun @vernanxxx.
Surat panggilan untuk Syarif Fasha (Twitter @PartaiSocmed)
Profil Wali Kota Jambi, Syarif Fasha
Sebagai informasi, Syarif Fasha adalah Wali Kota Jambi dua periode, yakni pada 2013—2018 dan 2018—2023.
Di periode pertama, ia berpasangan dengan Abdullah Sani dan di periode kedua ia didampingi oleh Maulana.
Nah dikutip dari wikipedia, jauh sebelum jadi orang nomor satu di Kota Jambi, Syarif Fasha pada tahun 1991 adalah Supervisor Engeneering Konsultan IPJK di Kabupaten Kerinci.
Kemudian, di tahun 1992 sampai dengan 1997 dia mendapatkan kenaikan jabatan untuk mengawasi semua projek IPJL se-Kabupaten Tanjung Jabung.
Lalu, sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang, dia tercatat mendirikan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Persada Group.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa konstruksi, jasa travel, properti, perdagangan, perhotelan, perkebunan, pertambangan, hingga rental alat berat. (*)
Sumber : Harian Haluan