Fatahillah313 - hari ini, Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar menambahkan, sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Pleno. Fajar mengatakan MK sudah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Fajar mengakui, proses penyelesaian perkara ini berlangsung lama, namun MK tak menunda-nunda prosesnya. Lebih lanjut, Fajar menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu.
Terlebih perkara ini telah menjadi atensi publik. Diketahui Perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.
Permohonan judicial review itu dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg) dan mereka menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup diterapkan.