Home
Berita KPU
PALESTINA
Home-icon
Berita
_Nasional
__Ekonomi
__Sosial
__Budaya
_Kriminal
_SiteMap
_Error Page
Galery
_Foto Doc
_Video Doc
Politik
__Km 50
__BERITA PEMILU
__Mancanegara
Tokoh
Kajian Islam
GNPR
SPORT
Beranda
politik
Ubah Sistem Pemilu Berdampak Luas Bagi Caleg, Pemilih dan sistem Penentuan Calon terpilih
Ubah Sistem Pemilu Berdampak Luas Bagi Caleg, Pemilih dan sistem Penentuan Calon terpilih
Rabu, Mei 31, 2023
Perbesar
Fatahillah313
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan terhadap sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan pihak terkait.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Majelis Sidang Hakim MK mendengarkan argumentasi Perludem dan perwakilan Partai Demokrat.
Sidang dibuka oleh Ketua MK, Anwar Usman sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Perludem yang diwakili oleh Fadli Ramadhanil membacakan argumentasi sebagai pihak terkait.
Fadli di hadapan Majelis Sidang MK membeberkan empat argumen untuk melawan dalil permohonan pemohon yang menggugat sistem pemilu terbuka dalam beberapa pasal UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi agar diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
“Urgensi pembahasan sistem Pemilu harusnya dalam sebuah proses legislasi yang partisipatoris,” kata Fadli membuka argumentasi sebagai pihak terkait di sidang MK, Kamis (16/3).
“Pembahasan perubahan sistem pemilu mesti dilakukan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang secara hati hati, secara demokratis, dan melibatkan partisipasi publik secara meluas,” sambung dia.
Menurut Fadli, pemohon yang dalam permohonannya ingin mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup ini akan memengaruhi tiga aspek dalam sistem pemilihan umum.
Pertama,
berdampak pada sistem pencalonan anggota legislatif.
Kedua,
berdampak pada pemberian suara oleh pemilih.
Ketiga,
berdampak pada sistem penentuan calon terpilih,” terangnya.
“Penggantian sistem pemilihan umum akan berdampak luas pada pemilih sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadli juga menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak secara detail dan tidak ada studi empiris atau evaluasi dari sistem proporsional terbuka yang saat ini masih berlaku.
“Bahwa perubahan sistem pemilu mesti dilakukan dengan didahului kajian yang mendalam, melakukan sistem yang berulang, menghitung dampak sistem pemilu kepada pemilih kepada penyelenggara termasuk pada parpol itu sendiri,” jelasnya.
Pada bagian selanjutnya, Fadli juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa sistem proporsional terbuka ini membuat calon bekerja untuk dirinya sendiri, bukan kepada parpol. Fadli mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum.
Kemudian, Fadli sebagai pihak terkait juga menerangkan kedudukan MK terhadap sistem Pemilu. Lagi-lagi ia mendorong bahwa sistem Pemilu itu dibahas dalam proses legislasi yang harus melibatkan semua elemen.
Terakhir, dalam sidang lanjutan tersebut, Fadli mengatakan yang terpenting dalam sebuah sistem Pemilu itu adalah bagaimana parpol dari internal melibatkan banyak orang dalam penentuan dan mencetak calon-calon anggota legislatif.
“Jika itu bisa dilakukan, menurut kami itu bisa mendorong proses pencalonan anggota legislatif akan jauh lebih baik dan demokratis,” pungkasnya.
Sumber :
KUMPARAN
HOT FOCUS
Popular Posts
Jokowi Akui Tak Netral di Pemilu 2024 Cawe-cawe Demi Bangsa
Kamis, Juni 01, 2023
Laga Arema Vs Persebaya Jadi Laga Paling Mematikan Kedua dalam Sejarah
Minggu, Oktober 02, 2022
Sebut “Seperti Gerombolan”, TNI Kecam Ucapan Effendi Simbolon
Selasa, September 13, 2022
Data Anies Baswedan Pun Dibongkar Bjorka, Termasuk Tito Karnavian Soal Kasus Sambo
Selasa, September 13, 2022
SERI-10: TINJAUAN HUKUM MENDALAMI KASUS KM50 | POLISI PERINTAH HAPUS DATA HP DAN REKAMAN CCTV PEMBANTAIAN 6 LASKAR FPI!
Sabtu, Desember 14, 2024
🔴[LIVE] MUNAJAT KUBRO 212 UNTUK KESELAMATAN NKRI DAN KEMENANGAN PALESTINA Video 1 & 2
Sabtu, Desember 02, 2023
Jawaban Resmi Rabithah Alawiyah soal Isu Nasab dan lainnya (7 Poin)
Sabtu, Juli 27, 2024
Tragedi Tas Dior Iriana, jika berasal dari gratifikasi Jokowi mesti dicekal
Sabtu, Juli 27, 2024
Bahas KDRT, Begini chat dan suara percakapan diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani l TVone minute
Selasa, September 13, 2022
Dalil-dalil Lengkap Tes DNA hasil Kongres Dewan Fiqih Islam yang berpusat di Saudi Arabia (Ilmiah) - KH. Muhammad Idrus Ramli
Minggu, Juli 28, 2024
trafik