Fatahillah313 - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Masa jabatan pimpinan KPK kini jadi lima tahun, lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia ingin agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Soal masa jabatan itu diatur pada Pasal 34 UU KPK, dinilainya tertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun berterima kasih atas putusan tersebut. "Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review saya," kata Ghufron saat dikonfirmasi,
Kamis (25/5/2023).
AKIM01