MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Kini Jadi 5 Tahun
Jumat, Mei 26, 2023
Fatahillah313 - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5).