Fatahillah313 - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang senilai Rp 495 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebaskan hakim.
Ketiga terdakwa itu yakni, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, Yusmin.
Kemudian mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia, Umar.
Ketiganya divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin (14/2/2022).
(*)