Fatahillah313 - Waketum Partai Prima Bantah Ditunggai Pihak | AKIM tvOne
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jadi sorotan gegara putusan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Penggugat KPU dalam proses sengketa pemilu itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Ketua Umum DPP Prima Agus Jabo Priyono meminta agar semua pihak bisa menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan PN Jakpus, KPU diperintahkan melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
AKIM01