Fatahillah313, Jakarta -- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
Ia menyakini tragedi nahas tersebut terjadi karena adanya sebuah kesalahan. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas ratusan nyawa yang hilang di Kanjuruhan.
"Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab," ujar Habiburokhman di Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Dirinya mengaku heran lantaran ada terdakwa yang divonis bebas. Dirinya lantas mempertanyakan soal isi kesalahan terdakwa dalam insiden tersebut.
Menurutnya, ada hal yang tidak pas sejak awal penyidikan hingga penentuan pasal dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan.
"Lalu bagian kesalahannya mana? Lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas. Kalau kayak begini ya jadi problem. Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab?" Tuturnya.
Habiburokhman mengatakan putusan tersebut tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban jika tidak ada yang bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar penuntut mengajukan banding atas putusan hakim yang memberi vonis ringan hingga bebas.
"Masalah ini, kita mau tanya, masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3).
(psr/DAL)
Sumber : CNNIndonesia