ASHA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendapat teguran dari Majelis Hakim saat mengawal kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, hakim berbicara dengan nada tinggi kepada Hotman Paris Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa. Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan. Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu.
Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.
Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.
Hotman Paris mengatakan bahwa dalam persidangan itu terdapat sejumlah keanehan. Satu di antaranya yakni terkait dengan penukaran sabu dengan tawas.
Ia menjelaskan bahwa hal penting yang seharusnya diungkap dalam persidangan tersebut yakni adalah roh dari penukaran sabu menjadi tawas.
Namun hal itu tak dilontarkan dari empat penyidik polisi dari Bukittinggi.
Tak hanya itu, Hotman pun menegaskan bahwa dirinya merasa aneh lantaran dalam proses persidangan yang telah berlangsung hampir satu bulan ini, belum ada keterangan fakta yang menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitannya antara narkotika sabu yang berada di Jakarta dan Bukittinggi.
Hotman pun menyebutkan bahwa saksi yang hadir pada hari ini yakni Anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang dan Muhammad Nasir bisa menjadi seorang saksi yang meringankan untuk Teddy Minahasa.
Sumber : Tribun-Video/ WartaKotalive.com