BREAKING NEWS - Sidang Teddy Minahasa: Pemeriksaan Saksi dari JPU di Kasus Narkoba

 

ASHA, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023). 

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB. 

Agenda ini melanjutkan persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu pada Kamis (16/2/2023) lalu. "Agendanya masih mendengar keterangan saksi dari penuntut umum. 

Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis. Hakim Jon menyebutkan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan digelar dua kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis.

Hal ini mengingat tenggat waktu yang diberikan kepadanya, untuk menyelesaikan kasus yang menyeret jenderal bintang dua tersebut. 

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba. 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. 

Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. 

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Zintan Prihatini
Editor : Jessi Carina
Sumber : KOMPAS