BREAKING NEWS - Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa dengan Terdakwa AKBP Dody dan Linda

 
ASHA - Majelis hakim menunda persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat selama dua jam.

Hal ini dikarenakan belum hadirnya Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota. Teddy juga merupakan terdakwa kasus yang sama.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU), mengapa Teddy belum juga hadir dalam persidangan.

"Sebelumnya perlu diklarifikasi dan harus tahu juga apa kendala untuk menghadirkan dia (Teddy Minahasa) kok harus kita tunggu sampai jam 14.00 WIB?" tanya Jon.

Jaksa kemudian menjelaskan, bahwa Teddy masih menjalani proses administrasi untuk diizinkan keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sehingga, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan.

"Mohon izin majelis, saksinya kami masih menunggu, kami minta diskros sampai jam 14.00, majelis," kata Jaksa.

Hakim Jon akhirnya menunda sidang kasus anak buah Teddy hingga pukul 14.00 WIB. Adapun sidang dua terdakwa dimulai sekitar pukul 11.16 WIB dengan agenda memeriksa saksi eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dia bersaksi untuk terdakwa Dody dan Linda hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam sidang, Kasranto mengungkapkan sejumlah fakta baru berkait dengan peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Fakta tersebut termasuk kronologi komunikasinya dengan Linda Pujiastuti, hingga pembagian uang hasil penjualan sabu.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Zintan Prihatini
Editor : Irfan Maullana
Sumber : KOMPAS