Saat itu Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menegaskan dirinya bukanlah penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau kasus Km 50.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) meragukan pengakuan Acay tersebut.
Dilansir dari detikNews, tanya jawab terkait status Acay sebagai penyidik Km 50 terjadi dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Awalnya jaksa mencecar Acay soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait fungsi CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam BAP itu, Acay mengaku tidak tahu apakah CCTV kompleks berfungsi atau tidak.
"Saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu?" tanya jaksa.
Acay mengaku jawaban itu terlintas lantaran mendengar ada percakapan perihal CCTV ketika berada di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo menyebut CCTV rusak.
"Saat di dalam rumah (Ferdy Sambo) saya dengar ada yang bertanya 'Apakah CCTV berfungsi', Pak Sambo bilang rusak," jawab Acay.
Jaksa terus mencecar Acay. Jaksa bertanya-tanya alasan Acay menjawab itu ketika ditanya penyidik perihal CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kenapa dalam pikiran saudara menjawab ke penyidik tidak mengetahui berfungsi atau tidak? Kan saudara kan penyidik, dipanggil Sambo, saudara kan bukan sapu jalan. Nah, kenapa saudara ditanya penyidik jawabnya 'Nggak tahu CCTV berfungsi atau tidak'?" cecar jaksa.
"Mohon maaf Pak, kan CCTV fungsinya hanya merekam itu aja," ucap Acay.
Jaksa tiba-tiba bertanya tentang peran Acay di kasus Km 50. Acay kemudian mengatakan dia bukan penyidik di kasus Km 50.
"Betul saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa.
"Alhamdulillah bukan," jawab Acay.
"Yang benar?" timpal jaksa dan dijawab 'benar' oleh Acay.
Jaksa lainnya juga menegaskan hal serupa dan Acay tetap membantahnya.
"Apakah Saudara pernah memproses kasus KM 50?" tanya jaksa Paris Manalu dan dijawab 'tidak' oleh Acay.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.