ASHA, Jakarta - Polri masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.
Sejauh ini, Divisi Hubungan Internasional Polri sudah membuat red notice dan berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat.
"Bareskrim telah membuat red notice sudah menetapkan sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan mengakui adanya kendala dalam proses pemulangan Saifuddin ke Indonesia.
Adanya perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang menjadi salah satu kesulitan pemulangan tersangka.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ungkapnya.
Ramadhan melanjutkan pihaknya berharap bisa memulangkan Saifuddin Ibrahim dalam waktu dekat ini.
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," tuturnya.
Diketahui, nama Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah viral meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Atas tindakannya tersebur, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Viral Saifuddin jadi Pemulung di Amerika
Belakangan, Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan. Sebab, dia kini viral karena terlihat menjadi pemulung di Amerika Serikat.
Hal tersebut terlihat dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim. Dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.
Dedi menyampaikan Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.
"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.
Sumber : TribunNews
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar