Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

ASHA  - ERP adalah singkatan dari Electronic Road Price.  Secara keseluruhan, ERP merupakan jalan berbayar yang sudah diterapkan di beberapa negara berkembang dan maju.

Penggunaan sistem ERP ini sebelumnya telah diterapkan di berbagai jalan ibu kota Singapura. 
Selain itu ERP juga telah diterapkan oleh negara Stockholm, Swedia; hingga London, Inggris.

Sejumlah negara yang menerapkan ERP tersebut memiliki tujuan untuk mengurangi kemacetan.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.
"Dan terbukti kebijakan itu berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu," tutur Azas pada Rabu (11/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Metode jalan berbayar dalam ERP diberlakukan untuk pengguna kendaraan bermotor seperti mobil melewati jalan yang sudah diterapkan teknologi tersebut.

Dikutip dari laman garuda.kemdikbud.go.id, apabila ERP diterapkan dengan biaya yang tinggi, maka masyarakat akan beralih ke kendaraan umum yang relatif lebih murah.

Dengan adanya ERP ini akan membuat pengendara harus menentukan apakah akan meneruskan perjalanannya melewati area itu dengan membayar estimasi biaya yang telah ditentukan saat itu.

Atau lebih memilih mencari jalur lain, bisa juga mencari alternatif dengan mengunakan moda transportasi lain yang diijinkan untuk melewati area tersebut.

Oleh sebab itu, penerapan ERP akan menimbulkan sejumlah manfaat serta dampak bagi sejumlah pihak.

Adapun manfaat dan dampak dari penerapan ERP yakni sebagai berikut:

Manfaat dan Dampak Penerapan ERP

Dikutip dari repository.umy.ac.id, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2021), manfaat ERP di antaranya:

1. Pemerintah :
- Menurunkan tingkat kemacetan.
- Pendapatan baru dari sektor lalu lintas bertambah.
- Mempermudah batasi lalu lintas.
- Pengalihan moda trasnportasi kendraan pribadi untuk penggunaan angkutan umum.
- Meningkatkan efektifitas dan penghematan dari manejemen permintaan.

2. Pengendara :
- Nyaman dalam berkendaraan
- Perjalanan yang ditempuh tepat waktu
- Memudahkan dalam berpindah moda ke angkutan umum
- Kemudahan dalam berteransaksi

3. Masyarakat :
- Mengurangi tingkat polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan
- Berkurangnya kebisingan yang diakibatkan perpindahan moda ke angkutan umum.
- Meminimalisir kerugian ekonomi akibat kemacetan lalulintas.
- Berkurangnya kebisingan yang diakibatkan perpindahan moda ke angkutan umum.
- Meminimalisir kerugian ekonomi akibat kemacetan lalulintas.

1. Peningkatan terhadap kualitas lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara, dan bunyi dan getaran.

2. Meningkatanya ekonomi, ERP diharapkan bisa memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah sehingga mendapat dana tambahan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum.

3. Menjamin persamaan hak pengguna jalan, diharapkan ERP bisa memberikan keadilan bagi pengguna jalan dengan memberikan kewajiban yang lebih berat untuk para pengguna jalan yang lebih berkontribusi terhadap kemacetan.

Selain itu juga , jaminan terhadap pejalan kaki dan penghuni daerah lokal pun di harapkan dapat terealisasi.

Wacana Penerapan ERP di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah membahas peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Aturan penerapan ERP tersebut, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.

"Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," imbuh Heru.

Sebagai informasi, dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.


Sumber : TribunNews
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono