Koalisi Sipil Serahkan Bukti Kecurangan Verifikasi Faktual KPU ke Komisi II DPR

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyerahkan sejumlah bukti dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada Komisi II DPR.
Bukti itu diserahkan ketika Koalisi mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), mengatakan, pihaknya menyerahkan empat bukti kepada Komisi II DPR.

Pertama, bukti KPU mengubah status sebuah partai yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu. Perubahan status itu terjadi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dalam berita acara rekapitulasi vaktual.

Kedua, bukti berupa tangkapan layar percakapan lewat WhatsApp tentang instruksi meloloskan sebuah partai. Percakapan itu diklaim terjadi antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan salah seorang anggota KPU provinsi.
"Di situ menunjukkan, Ketua (Hasyim) mengatakan ada data daerah yang Partai Gelora belum memenuhi syarat. Nah di daerah ini perlu dibantu. Jadi ada kalimat dari Ketua KPU 'mohon dibantu'," ujar Hadar kepada wartawan usai RDPU di Senayan, Rabu.

Ketiga, bukti berupa tangkapan layar yang menampilkan percakapan antaranggota KPU provinsi. Dalam percakakan itu, mereka mengaku mendapat instruksi dari komisioner KPU agar mengubah data hasil verifikasi demi meloloskan Partai Gelora.

Mereka diminta melaksanakan instruksi tersebut karena permintaan dari Istana. "Bahwa itu betul data komunikasi, iya," kata Hadar menegaskan bahwa datanya benar.

Keempat, bukti berupa sebuah rekaman aula kantor KPU Sulawesi Utara (Sulut). Dalam video itu disebut ada instruksi dari sekretaris KPU Sulut kepada anak buahnya untuk mengubah data hasil verifikasi partai.

Hadar menjelaskan, pihaknya menyampaikan dugaan kecurangan KPU beserta bukti-buktinya itu bertujuan untuk mendesak Komisi II DPR bergerak. Sesuai UU Pemilu, kata dia, DPR bisa merekomendasikan pemberhentian terharadap anggota KPU RI yang terbukti terlibat dalam dugaan kecurangan ini.

"Kami tidak sama sekali bermaksud untuk melakukan penundaan pemilu, justru kami ingin memastikan penyelenggaraan pemilu tepat waktu tetapi dengan kualitas yang baik," ujar Hadar yang juga mantan Komisioner KPU.

Sumber : REPUBLIKA