ASHA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana bakal menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik, atau Electronic Road Pricing ERP, guna dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dalam penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Aturan ini, tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen :
- Polisi Mulai Pakai Kendaraan Listrik untuk Patroli :
Sumber : Kompas.com