Ini 8 Daftar Perppu yang Dikeluarkan Jokowi dan Alasan Lahirnya


ASHA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu ini dikritik masyarakat karena dinilai tidak senafas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar Perppu yang dibuat Jokowi selama menjadi Presiden:

Perppu 2/2022 tentang Ciptaker
Alasan mengeluarkan perppu itu karena ekonomi global memburuk sedangkan memperbaiki UU Ciptaker tidak mungkin dalam waktu cepat.

Perppu 1/2022 tentang Pemilu

Alasan diterbitkannya karena ada provinsi baru yang membutuhkan alokasi dapil untuk kepentingan Pemilu 2024. Di mana materi yang dimaksud belum ada di UU Pemilu.

Perpu 2/2020 tentang Pilkada
Alasan perppu ini lahir terkait wabah Covid dan dampak pelaksanaan pilkada.

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi

Alasan perppu lahir karena pandemi membutuhkan APBN di luar kenormalan. APBN di kala pandemi Covid-19 belum ada UU terkait yang memayunginya.

Perppu 2/2017 tentang Ormas

Alasan lahir perppu ini untuk mencegah penyebaran ajaran khilafah yang dilakukan oleh ormas. Saat itu, penyebaran khilafah tidak ada aturan yang melarang, padahal paham ini merongrong ideologi dan eksistensi negara.

Perppu 1/2017 tentang Kepentingan Pajak
Perppu ini lahir terkait tax amnesty. Aturan kebijakan tax amnesty dinilai belum cukup sehingga lahir Perppu itu.

Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak
Kasus yang melatarbelakangi Perppu lahir karena banyaknya kejahatan terhadap anak sehingga perlu ada hukuman kebiri. Hukuman kebiri ini tidak diatur dalam UU terkait.

Perppu Nomor 1/2015 tentang Tipikor
Perppu ini lahir karena dua pimpinan KPK jadi tersangka. Untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, maka lahirlah Perppu.


(asp/rdp)

Sumber : Detik