[Kutipan BAP Saksi-saksi]
Kasus Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi, yang telah menjadikan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebagai terdakwa memang penuh dengan keganjilan. Dalam setiap pemeriksaan saksi, selalu ada saja hal yang aneh dan makin memberikan kesan ini kasus pesanan.
Misalnya saja, saat memeriksa saksi yang mengaku teman Jokowi di SMPN 1 Surakarta, dua saksi yakni EDY KUNCORO dan UTOMO PUTRO, mengaku hadir menjadi saksi tanpa panggilan polisi, namun atas koordinasi dari orang yang bernama Anto (Haryanto) yang tak lain kakak kandung dari Iriana (istri Presiden Jokowi).
Kepala SMPN 1 Surakarta Drs. SALIM AHMAD juga menjadi saksi tanpa panggilan polisi. Dirinya mengaku hadir menjadi saksi dan di BAP karena didatangi oleh penyidik dari Mabes Polri.
Yang lebih parah, dalam BAP diakhir keterangan saksi, semua BAP saksi memuat keterangan yang redaksinya nyaris sama (copy paste). Perbedaan, hanya disesuaikan dengan status dan kedudukan saksi.
Redaksi itu, bunyinya adalah:
"Saksi sebagai umat Islam sangat marah dan tersinggung karena Alquran digunakan / dipakai untuk membohongi publik karena saksi tahu kebenaran terkait bahwa Sdr. JOKO WIDODO benar pernah bersekolah / siswa di Sdr. JOKO WIDODO pada saat bersekolah SMP N 1 Surakarta yang beralamat di Jl. MT. Haryono 4 Surakarta, Jawa Tengah yang masuk pada tahun 1974 dan lulus berijasah pada tahun 1976"
Redaksi ini muncul persis, pada saksi teman Jokowi di SMP, baik di BAP UTOMO PUTRO, EDY KUNCORO, hingga Kepala SMPN 1 SALIM AHMAD. Pada 10 saksi yang diperiksa sebelumnya, juga memuat redaksi serupa yang mirip.
Bahkan, redaksi tersebut juga muncul di BAP Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH, SPd. Padahal, MARTHARINI CHRISTININGSIH, SPd beragama Kristen Protestan. Lalu, atas dasar apa MARTHARINI CHRISTININGSIH, SPd mengaku sebagai umat Islam sangat marah dan tersinggung karena Alquran digunakan / dipakai untuk sarana kebohongan?
Rata-rata, setelah dikonfirmasi Saksi akhirnya meralat hingga mencabut keterangan ini. Ketika ditanya, ada yang mengaku tidak membaca detail BAP, ada yang mengaku tidak menyatakan hal itu, ada yang sebagian saja diakui.
Redaksi ini seperti didesain agar terpenuhi unsur pidana penistaan agama. Seolah-olah, semua saksi keberatan atas Mubahalah yang dilakukan Bambang Tri Mulyono yang dipandu Gus Nur.
Apakah munculnya redaksi yang mirip persis (nyaris copas) dalam BAP saksi-saksi ini didesain oleh Penyidik? Entahlah, hanya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bisa menjawab semua ini. Tim Advokat, berencana akan meminta dihadirkan Saksi verbalisan dari penyidik yang melakukan BAP terhadap saksi untuk dikonfrontasi dan dikonfirmasi. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri Mulyono