ASHA - Berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
Pengecekan nama sebagi pemilih tetap dapat dilakukan melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.
Laman tersebut dapat diakses dengan mudah untuk mengecek nama pemilih tetap serta lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sebelum melakukan cek data sebagai pemilih tetap Pemilu 2024, pastikan untuk menyiapkan KTP terlebih dahulu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilu 2024, dikutip dari laman Indonesia Baik:
Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 melalui Laman infopemilu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih 'Cek DPT Online' atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'
5. Masukkan data berupa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik 'Pencarian'
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 melalui Laman cekdptonline.kpu.go.id
Laman cekdptonline.kpu.go.id untuk cek data pemilih tetap dalam Pemilu 2024.
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan nama lengkap
5. Pilih tanggal lahir
6. Klik 'Pencarian'
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Sumber : Tribunnews
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan