Ini Isi Lengkap 1.117 Halaman Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi

ASHA,Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2022. 

Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja itu kini sudah terbit. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Perppu Cipta Kerja itu diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan, yakni 30 Desember 2022. 

 "Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. 

Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. 

Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga. Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. 

Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum. "Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. 

Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi. Simak isi lengkap Perppu Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman di bawah ini:

Salinan Perpu Nomor 2 Tahun... by Rakhmad Hidayattulloh Permana 

Sumber : Detik