ASHA, Alloh Subhanahuwata'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."
[QS: Al Hujarot ayat 6]
Saya kira, dengan memberikan penjelasan tentang apa yang menjadi latar belakang dan alasan pencabutan ijazah palsu Jokowi dapat menyudahi polemik, mengakhiri spekulasi dan menghentikan segala tuduhan yang dialamatkan kepada kami. Nyatanya, itu tidak terjadi.
Terakhir, Yusril masih saja terus mengedarkan tuduhan kami tidak profesional hingga menganalogikan kasus ijazah palsu Jokowi ini dengan kasus Rudolf Pardede ketika menjabat Gubernur Sumut. Saya sebenarnya tak ingin menanggapi lagi, namun anggap saja ini tanggapan terakhir saya untuk Yusril.
Saya ingin katakan, Yusril lancang menilai dapur orang. Menilai terlalu jauh kebijakan hukum dari satu tim hukum yang Yusril tidak ada didalamnya. Kami mau cabut atau tidak, itu urusan kami. Apa urusannya dengan Yusril?
Kami juga tak kepo saat Yusril membela pasangan Jokowi-Ma'ruf di MK melawan Prabowo-Sandiaga. Sebagai sesama sejawat advokat, kami hormat kepada Yusril dan tak berkomentar apapun, meskipun pembelaan Yusril untuk Jokowi-Ma'ruf saat itu kontroversi.
Profesional atau tidak, biar publik yang menilai. Yusril tak memiliki kapasitas untuk menuduh kami tidak profesional. Memangnya, Yusril mengikuti seluruh dinamika kasus ini, sejak awal didaftarkan hingga terjadi penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono?
Kami menyarankan Yusril menggugat agar Yusril juga memahami dinamika gugatan melawan kekuasaan. Beda dengan Yusril saat membela Jokowi-Ma'ruf yang notabene petahana saat berperkara.
Kami paham Yusril tidak akan menggugat. Kami hanya ingin mengirim pesan moral, kalau tidak mampu menggugat sendiri jangan terlalu jauh ikut campur gugatan orang, apalagi memberikan penilaian macam-macam.
Sejak awal Yusril tak jelas suaranya, begitu kami cabut gugatan tiba-tiba dia bersuara lantang. Apa Yusril sudah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Jokowi? Sehingga tidak jadi dapat perkara karena gugatan kami cabut? Ini hanya pertanyaan.
Ijazah palsu Jokowi itu dampaknya luas, karena dia Presiden. Kami menggugat karena ingin membersihkan wibawa lembaga Presiden.
Ijazah asli ada pada Presiden Jokowi. Kalau Presiden peduli dengan keresahan rakyat, dia tinggal tunjukan dan case closed. Tidak perlu melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur.
Kalau berfikir untuk solusi, Yusril setidaknya dapat menempuh ikhtiar seperti yang dilakukan Amien Rais. Menyarankan kepada Presiden untuk menunjukan ijazah aslinya. Ini cara paling elegan untuk mengakhiri kontroversi.
Sekarang gugatan dicabut, Presiden kehilangan kesempatan untuk membuktikan kepada segenap rakyat ijazahnya asli. Disisi lain, rakat makin meyakini ijazah Jokowi palsu dengan adanya perlakuan represif terhadap Bambang Tri Mulyono. Kalau sudah begini, saya bertanya kepada Yusril: Apa solusinya?
Jangan sibuk mencari kambing hitam, tapi minim memberikan solusi untuk bangsa. Dimensi gugatan ini bukan an sich gugatan perdata PMH. Tapi ikhtiar untuk membersihkan sejarah bangsa dari noda hitam ijazah palsu. Untuk yang terakhir ini, Yusril mau berkomentar apa lagi? [].
Oleh: Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono