ASHA - Advokat, Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)
Baru saja penulis mendapatkan video yang merupakan olahan komentar dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma di Twitter, dimana alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan
“Sebetulnya almamater saya tercinta tahu ‘keaslian’ atau ‘kepalsuan’ ijazah ini.
Juga semua alumni asli yang pegang ijazah asli,”
"Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum.
Maka semua pilih diam membisu,” ujarnya, Jumat (7/10/2022)
“Semoga ijazah ini asli. Semoga,” harap Dokter Tifa, menambahkan.
Pernyataan dr Tifa ini juga dikutip situs berita online fajar.co.id.
Terpisah, seorang alumnus UGM di GWA Tokoh Nasional mengaku, telah meminta konfirmasi soal ijazah palsu Jokowi ini ke 'otoritas' UGM. Namun, tidak mendapatkan respons.
Materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.
Namun, dalam dokumen bukti berupa Buku Jokowi Undercover, disebut juga Ijazah S1 Jokowi bermasalah.
Bahkan, beredar foto perbandingan ijazah Jokowi dengan alumni UGM lainnya yang memiliki perbedaan mencolok.
Motivasi klien kami menggugat, adalah agar menjadi terang masalah ijazah palsu ini. Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media.
Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kalau memang ijazah Jokowi asli, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya dihadapan Majelis Hakim.
Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024.
Bagi UGM sendiri, tidak bisa mengambil sikap diam. Karena sikap diam ini beresiko bagi kredibilitas UGM dan masa depan bangsa Indonesia.
Saat putusan Pengadilan menyatakan Ijazah Jokowi palsu oleh Majelis Hakim, Jokowi harus menyatakan berhenti dari jabatannya, selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024.
Maka sikap diam UGM dapat dianggap menyembunyikan kepalsuan, ikut terlibat tindakan perbuatan melawan hukum, dan UGM akan dihukum oleh publik sebagai lembaga yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kebenaran.
Selamanya, UGM akan mendapat legacy sejarah sebagai produsen alumnus yang menjadi Presiden dengan ijazah palsu.
Selain memalukan, ini juga akan membunuh etos pendidikan bagi generasi kedepan dan mempermalukan seluruh alumni UGM.
Namun, siapa yang punya otoritas untuk bicara ijazah Jokowi di UGM ?
Tentu Rektor UGM paling berwenang dan bertanggungjawab untuk menyatakan itu.
Dimana forumnya ? jelas, bukan sekedar konferensi pers.
Melainkan, harus disampaikan dalam forum pengadilan.
UGM bisa mengajukan diri sebagai PIHAK INTERVENSI dalam perkara yang bergulir.
Sekali lagi, langkah ini tidak dimaksudkan untuk membela Jokowi atau siapapun.
Langkah ini ditempuh, untuk menjaga wibawa lembaga Presiden, menjaga masa depan bangsa dan membela kepentingan segenap rakyat Indonesia.
Tidak perlu berasumsi, dulu kan Jokowi sudah jadi Walikota ? Kenapa baru sekarang digugat ? Jawabnya, karena klien kami baru menemukan buktinya, dan kami baru mendapatkan surat kuasa.
Maka kami baru menggugatnya sekarang.
Kenapa Jokowi bisa lolos jadi Walikota, Gubernur, hingga Presiden 2014-2019.
Bukankah KPUD dan KPU pasti selektif ? Ga mungkin lah jadi Walikota, Gubernur hingga Presiden kalau ijazahnya palsu.
Untuk menjawab pernyataan ini, cukuplah kasus Jopinus Ramli Saragih -dikenal JR Saragih- yang gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara karena ijazah palsu.
Sebelumnya, JR Saragih adalah Bupati Simalungun.
Jadi, kasus ini adalah preseden ijazah palsu yang lolos KPU pada saat pemilihan Bupati, namun terganjal saat Pilgub karena ketahuan ijazahnya palsu.
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.