Sosok AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat Narkoba bersama Teddy Minahasa

ASHA - Berikut sosok AKBP Dody Prawinegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang terlibat peredaran narkoba. AKBP Dody Prawiranegara sebelumnya bertugas di Kepulauan Mentawai. 
 
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dipindahtugaskan menjadi Kapolres Bukittinggi. 

Saat menjadi Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus narkotika jenis sabu, dikutip dari tribatanews.polri.go.id. 

Saat itu, Polres Bukittinggi bersama Direktorat Narkoba Polda Sumbar tidak hanya mengungkap kasus narkotika jenis sabu, melainkan juga mengungkap sebanyak 9 tersangka. 

Berkat kesusksesan Polres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegaramengapresiasi tugas dan memberikan penghargaan kepada personil Polres Bukittinggi secara khusus. 

Tujuan pemberian penghargaan tersebut adalah setiap prestasi personel bahwa dinas dan pPimpinan tetap memperhatikan dan diberikan reward. 

AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi kurang lebih 1 tahun 7 bulan, dikutip dari humas.polri.go.id. 

Kemudian, AKBP Dody Prawiranegara dipindahtugaskan sebagai Kabagada Rolog Sumbar pada Juli 2022. 

AKBP Dody Prawiranegara Terlibat Peredaran Narkoba Diberitakan Tribunnews sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara juga diduga terlihat terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang menyeret Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa. 

Berwal dari laporan masyarakat peredaran gelap narkoba yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. 

Terdapat tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan  yang diamankan oleh penyidik. 

Kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. 

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

"Kita kembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Dari hasil tersebut, Sigit mengatakan, penyidik baru menemukan keterlibatan Irjan Teddy Minahasa. 

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya. 

5 Kilogram Sabu Dijual Kapolres Bukit Tinggi ke Mami Linda, Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta Hasil pemeriksaan terkait jual beli narkoba yang diduga melibatkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa menunjukkan dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima Tribunnews.com, sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. 

Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara. 

 "Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022."

 "Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).

Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda. 

 Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda. 

 "IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan. 

Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda. "Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.

Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.

 "Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). 

 Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya. 

 "Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan,

" kata Kapolri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba. Dia mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap. Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu. 

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar. 

Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. 

 "Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. 

Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit. 

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. 

Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri. Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa. 

"Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. 

Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana," ucap Sigit.(*)