Sony Ramawijaya: Sangat Disayangkan, Presiden Jokowi Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Sidang

ASHASebagaimana telah disampaikan Bang Eggi Sudjana, kami sangat menyayangkan Presiden Jokowi tidak hadir di persidangan dalam perkara nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst. Presiden lebih mementingkan reuni menemui temannya di jogja, ketimbang memenuhi panggilan sidang.

Padahal, Selasa 18 Oktober 2022 adalah momentum besar bagi Presiden, sebagai Warga Negara yang baik untuk menunjukan sikap ksatria dan  negarawan sejati, dengan memenuhi panggilan pengadilan. Sangat disayangkan, Presiden tidak hadir dan hanya mengutus seorang jaksa yang juga belum dilengkapi surat kuasa.

Padahal, jarak istana ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat dekat. Tidak perlu waktu lama, dibanding saat ke Jogja mengunjungi 'reuni' teman SMA nya.

Mau tidak mau, dengan sikap Presiden ini publik semakin yakin dengan keterangan Bambang Tri soal ijazah palsu. Secara sederhana, batin publik akan bertanya-tanya, kalau tidak palsu kenapa enggan memenuhi panggilan pengadilan?

Apalagi, dimunculkan sejumlah orang yang ngaku-ngaku teman Jokowi. Di depan gedung Pengadilan, kemarin ada orang yang ngaku-ngaku teman Jokowi dan selalu membawa ijazah di tas nya. Tambah lucu saja perkara ini.

Sidang ditunda hingga Senin, 31 Oktober 2022. Entahlah, pada panggilan kedua apakah Presiden Jokowi akan berkenan hadir.

Kemarin (Selasa, 18/10) kami terpaksa menolak kehadiran Jaksa dan meminta Majelis Hakim agar Presiden dianggap sebagai pihak yang tidak hadir karena jaksa belum melengkapi Surat Kuasa. Majelis hakim menerima keberatan kami, selanjutnya Presiden Jokowi akan kembali dipanggil oleh Pengadilan. Dalam rentan waktu penundaan yang cukup, semoga Presiden dapat mejadwalkan waktu untuk hadir di pengadilan.

Kami sendiri tidak bisa menghadirkan klien kami Bambang Tri, karena telah ditangkap dan ditahan Bareskrim. Tidak lama sejak gugatan didaftarkan 03 Oktober 2022 lalu, 10 hari kemudian klien kami ditangkap dan ditahan pada kamis 13 Oktober 2022.

Saat ini, kami membela dua perkara sekaligus. Perkara perdata di pengadilan, dan perkara pidana yang dalam proses penyidikan Bareskrim.

Tim kami sudah berulangkali menyampaikan, bahwa Perma No. 1 tahun 1956 mengamanatkan agar proses penyidikan ditangguhkan sampai ada keputusan hukum pada pokok perkara perdatanya. Namun, sayang sangahan hukum kami diabaikan penyidik.

Mohon doa dan dukungannya sobat semua, agar kami dapat membela kasus ini secara maksimal. Yang lebih penting, mohon doa agar masalah dugaan ijazah palsu Jokowi segera meraih kepastian hukum. [].


Oleh : Sony Ramawijaya,SH.

Tim Hukum Penggugat Perkara Nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst