Sehubungan dengan penangkapan Klien kami Bambang Tri Mulyono, yang berkedudukan sebagai PENGGUGAT dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa agenda persidangan tidak ada perubahan, sidang perdana dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2022, Pukul 09.40 WIB.
2. Bahwa Kedudukan Bambang Tri selaku PENGGUGAT untuk bersidang kami wakili, berdasarkan Surat Kuasa yang sudah kami terima dari Klien kami pada tanggal 03 Oktober 2022.
3. Bahwa Hak perdata klien kami sebagai PENGGUGAT dalam dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, tidak gugur oleh karena adanya penangkapan. Justru, penyidik telah mengabaikan Perma No. 1/1956 yang semestinya menangguhkan perkara pidana saat kasus perdatanya sudah bergulir ke pengadilan
Demikian, terima kasih.
Jakarta, 14 Oktober 222
Kuasa Hukum
ttd
Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi
Ketua Tim Hukum
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Advokat
Foto: Eggi Sudjana