ASHA - Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang keduabelas Aktivis Perempuan Bunda Merry, Senin (24 Oktober 2022), agenda replik.
Dalam jawaban pembelaan/pledoi Penasehat Hukum Bunda Merry, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya sembilan bulan penjara dengan menyatakan bersalah kepada terdakwa.
Uniknya pada jawaban atas pembelaan/pledoi (replik, red), JPU justru membrikan fakta hukum yang sama sekali tidak ada persesuaian dengan fakta persidangan
Bahkan JPU menambahkan keterangan seorang saksi bernama Adi Setiadi, yang telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan menyatakan secara projusticia dipersidangan bahwa BAP tersebut merupakan fitnahan dirinya terhadap Bunda Merry.
"Tapi kenapa justru JPU memakainya dalam jawaban atas pembelaan kami. Itu sama saja mereka tidak menjawab, bahkan mempertegas pembelaan kami," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah yang kerap dipanggil Bang Ancha menyatakan, semula pihaknya akan memberikan hak duplik secara langsung dan lisan setelah mendengar JPU menyampaikan repliknya.
"Namun karena ada yang perlu kami pertegas dari replik JPU dan agar majelis hakik yang mulia semakin menyadari bahwa JPU gagal dalam tuntutannya, maka perlu kiranya kami minta waktu menyampaikan duplik secara terulis," ungkap Bang Ancha.
PH bunda Merry lainnya, Gunawan Pharrikesit menegaskan bahwa replik JPU semakin membuka tabir bahwa mereka tidak paham akan fakta persidangan.
"kami tidak mau terlalu berpolemik tentang hal ini, dan yakinlah majelis hakim yang mulia akan memutus bebas Bunda Merry. Karena fakta persidangan merupakan pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang dalam melakukan tindakan pidana," ujar Gunawan Pharrikesit yang beberapa perkaranya diwilayah hukum Jakarta dan wilayah Timur Indonesia ini.
Sedangkan PH Bunds Merry, Fachrurozi, yang juga seorang ulama, memaparkan bahwa dirijya melakukan pembelaan terhadap Bunda Merry karena keyakinannya bahwa perlara ini dipaksakan dan memaksa yang bersalah menjadi terpidana.
"Keyakinan saya itu ternyata benar dan dapat dibuktikan dalam persidangan. Sesuai fakta yang ada sudah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa Bunda Merry tidak bisa dihukum walau satu haripun," ujar Fachrurozi.
Sidang berikutnya pada Hari Rabu (26 Oktober 2022), dengan agenda duplik. Setelah itu barulah sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.