Novel meminta KPK agar membuka rekaman gelar perkara atau ekspose Formula E supaya masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya.
"Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E agar masyarakat tahu bagaimana cara pimpinan KPK (Firli n Alex) memaksakan perkara tersebut," cuit Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha dikutip Selasa (4/10).
Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E.
— novel baswedan (@nazaqistsha) October 4, 2022
Agar masy tahu bagaimana cara Pimp KPK (Firli n Alex) memaksakan perkara tsb.
Kalo merasa tidak ada paksaan, mestinya tidak perlu khawatir.#beranijujurhebat https://t.co/wo1vNJqnEx
"Kalau merasa tidak ada paksaan, mestinya tidak perlu khawatir. #beranijujurhebat," sambungnya.
Novel yang kini berstatus ASN Polri turut menantang pimpinan KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri untuk sekaligus membuka rekaman ekspose sejumlah kasus lainnya seperti kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Agar lebih hebat lagi, kasus bansos, kasus Harun Masiku, kasus benur, dan beberapa kasus pajak dibuka saja semua," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kalau pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membuka hasil penyelidikan Formula E ke publik agar tidak dicurigai masyarakat melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Alex ingin meyakinkan publik bahwa KPK tidak menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka.
"Kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga ya bagaimana kalau proses lidik [penyelidikan] kita buka saja? kan gitu. Supaya masyarakat tahu apa sih hasil dari lidik itu yang sudah diperoleh KPK," kata Alex.
"Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," sambungnya.
Mengutip Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir ngotot mengejar bukti untuk menersangkakan Anies.
Firli memimpin ekspose yang digelar pada Rabu, 28 September 2022 dan dihadiri tiga pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga turut hadir dalam forum tersebut.
Meskipun hasil ekspose menyimpulkan belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Firli disebut berbeda pendapat.
"Dalam gelar perkara itu Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik ke penyidikan," ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari Tempo.
Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Ekspose itu diakhiri dengan beberapa catatan, satu di antaranya KPK akan meminta BPK mengaudit kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Firli disebut-sebut melobi langsung Ketua BPK.
(ryn/bmw)
Sumber : CNNIndonesia